Tentang Kami

PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN PELATIHAN

Pusat Pengembangan Pendidikan Pelatihan merupakan unsur pelaksana yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengembangan pendidikan dan pelatihan, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.

Tugas dan Fungsi Pusat Pengembangan Pendidikan

Pusat Pengembangan Pendidikan mempunyai tugas perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan pendidikan professional dengan menjalankan fungsi berikut :

  1. Mengembangkan desain pembelajaran dan menfasilitasi pemelajaran dalam berbagaisetting di dalam kelas, klinik dan masyarakat, maupun untuk berbagai domain, termasuk perilaku professional berdasarkan evidence based
  2. Mengembangkan sumber belajar yang berkualitas , efisien dan tejangkau
  3. Mengembangkan sistem penilaian belajar mahasiswa yang mampu menstimulasi belajar berdasarkan evidence based
  4. Mengembangkan kurikulum dan intruksional pembelajaran yang kontektual berbasis permasalahan di masyarakat berdasarkan evidence based
  5. Mengembangkan dan menerapkan sistem penjaminan kualitas penyelenggaraan pendidikan kesehatan
  6. Melakukan inovasi dalam penyelenggaraan pendidikan kesehatan dan mengelola perubahan yang mampu menjawab permasalahan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi kesehatan, sehingga dapat bersaing di tigkat nasional dan regional.
  7. Melakukan kajian dan umpan balik hasil monitoring dan evaluasi kegatan pengembangan pendidikan

Sumber : Pusat Pendidikan SDM Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes (2016) Pedoman Pembentukan Unit Pengembangan Pendidikan Profesional Kesehatan (UP3K), Jakarta.

Tugas Pokok Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan :

  1. Menyusun usulan rencana empat tahunan lingkup Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan.
  2. Menyusun usulan rencana program/kegiatan dan anggaran tahunan lingkup Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan.
  3. Menyusun rancangan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  4. Menyusun bahan rancangan usulan pengembangan di lngkup Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan.
  5. Merencanakan,menyusun dan melaksanakan pengayaan program pengembangan aktivitas instruksional yang mampu mendukung tercapainya sasaran kompetensi lulusan.
  6. Mengembangkan desain pembelajaran di kelas, klinik dan masyarakat yang mampu meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam berbagai domain dan perilaku profesional.
  7. Mengkaji dan mengembangkan berbagai alternatif model/metode pembelajaran yang mampu mendukung peningkatan mutu hasil pembelajaran.
  8. Merencanakan, menyusun dan mengembangkan instrumen pelaksanaan kurikulum.
  9. Merencanakan, menyusun dan mengembangkan berbagai sumber belajar yang berkualitas, efisien dan terjangkau.
  10. Melakukan inovasi, mengembangkan dan mengelola penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan agar mampu bersaing secara nasional dan internasional.
  11. Mengembangkan dan menerapkan sistem penilaian belajara mahasiswa.
  12. Menetapkan berbagai kegiatan pelatihan dan pendampingan dosen dalam mengembangkan materi dan proses pembelajaran.
  13. Menetapkan berbagai kegiatan pelatihan dan pendampingan mahasiswa dalam pengembangan minat, bakat dan kemampuan dalam berkaryayang kreatif dan inovatif.
  14. Menjalankan fungsi konsultasi implementasi pengembangan kurikulum, materi dan proses pembelajaran sebagai manajemen layanan akademik kepada seluruh dosen dan mahasiswa.
  15. Menyusun LAKIP Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan.
  16. Merencanakan, menyusun dan mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi pengembangan Pendidikan dan pelatihan.
  17. Melakukan kajian dan umpan balik hasil monitoring dan evaluasi pengembangan pendidikan dan pelatihan.
  18. Memberikan masukan kepada pengelola Poltekkes Kemenkes Semarang dalam pelaksanaan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  19. Menyusun laporan kegiatan Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  20. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berdasarkan arahan, penugasan dan lain-lain yang terkait dengan kedinasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.